Saturday, October 27, 2012

Awas Download dan Upload Ilegal di Jepang

Pemerintah Jepang nampaknya bersungguh-sungguh memerangi aksi pembajakan atau pengunduhan maupun meng-upload secara ilegal. per tanggal 1 Oktober 2012, undang-undang baru mulai aktif berlaku untuk menghukum mereka yang mendownload file ilegal. Pemerintah Jepang telah mengeluarkan peraturan yang dapat membuat para pengunduh ilegal berpikir berulang kali untuk melakukan aksinya. Menurut Recording Industry Association of Japan dan IFPI, pihak otoritas Jepang membuat amandemen khusus yang mengatur masalah Copyright Law. Ini dilakukan untuk menekan para pengunduh dan uploader ilegal di negara  tersebut.

Dalam undang-undang ini, uploader atau pengunggah ilegal mendapatkan ancaman yang lebih berat daripada pengunduh. Logikanya, terjadi pengunduhan ilegal lebih disebabkan tersedianya bahan tersebut sebagai akibat para pengunggah ilegal. Dalam peraturannya , siapa saja yang bertindak sebagai pengunggah material tanpa izin akan dikenai denda uang sebesar JPY 10 juta (USD 12.300) dan denda kurungan selama 10 tahun penjara. Sedangkan bagi para pengunduh konten resmi yang diperoleh secara ilegal akan dikenakan denda uang sebesar JPY 2 juta (USD 25.680) atau denda kurungan selama 2 tahun penjara.

Ini merupakan hasil dari lobi yang sudah dilakukan oleh asosiasi industri musik Jepang sejak 2010 untuk menerapkan hukuman keras untuk pengunduh dan pengunggah ilegal. Jepang merupakan pasar musik terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat dan menurut Asosiasi Industri Rekaman Jepang, pengunduhan konten ilegal mencapai perbandingan 10 banding 1 dengan konten legal.

Agar peraturan ini dapat terlaksana dengan baik, pihak berwajib Jepang mengatakan bahwa mereka telah menemukan cara untuk melacak tempat para pengunggah atau pengunduh secara langsung. Jadi dapat dikatakan tidak ada tempat aman lagi bagi para downloader ilegal di Jepang.

Hal ini tentu menjadi suatu permasalahan bagi warga negara lain yang biasanya menggunakan produk ilegal, seperti para pelajar atau turis dari Indonesia. Mereka harus super hati-hati. Apalagi kalau menonton Youtube karena menonton video streaming digolongkan dengan menggunakan produk ilegal. Penggunanya bisa langsung masuk penjara.

0 Komentar:

Post a Comment

Mohon Maaf, saya terpaksa membatasi komen di laman saya hanya untuk yang memiliki akun google, berhubung ada yang suka nge-spam di blog ini. Harap dimaklumi..

Created By Sora Templates