Shalat Jumat di Jepang
Banyak warga muslim yang mengunjungi negara-negara yang mayoritas penduduknya non muslim dihadapkan dengan kenyataan bahwa mereka akan kesulitan dalam menjalankan kewajiban beribadah seperti shalat Jumat. Shalat Jumat yang seyogyanya dijalankan secara berjamaah tentu merupakan hal yang langka di negara tersebut. Misalnya di Jepang, jumlah mesjid yang dijadikan sebagai pusat ibadah Islam seringnya hanya berada di kota-kota besar. Itupun jumlahnya sangat sedikit. Menjawab kondisi seperti ini, mungkin uraian di bawah bisa menjadi pencerahan bagi muslim laki-laki khususnya.
Shalat jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah:
Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.” (QS 62: 9)
Rasulullah Saw. bersabda:
“Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan salat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim).
“Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) salat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jum’at.” (HR. Muslim).
“Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih).
Ayat dan hadits di atas menjelaskan bahwa shalat Jumat itu wajib dikerjakan oleh setiap muslim laki-laki, tidak ada alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat kecuali karena udzur syar’i seperti sakit.
Shalat Jumat berbeda dengan shalat fardlu lainnya. Shalat fardlu boleh dikerjakan dengan berjama’ah dan boleh dikerjakan sendirian. Adapun Shalat Jumat, maka ia harus dikerjakan secara berjama’aah dan tidak boleh dikerjakan secara sendirian. Bagi seseorang yang berada di luar negeri atau di daerah minoritas muslim, bila dia tidak mendapatkan masjid atau tidak menemukan orang Islam lainnya untuk diajak shalat Jumat, maka ia boleh mengerjakan shalat Dhuhur.
Seseorang yang berada di luar negeri dalam waktu lama tentunya mengetahui lokasi masjid atau komunitas muslim terdekat. Mengingat shalat Jumat itu dilaksanakan seminggu sekali, maka bila memungkinkan sebaiknya dia berusaha mencari masjid atau komunitas muslim terdekat. Apabila dia menemukan masjid, maka dia bisa shalat Jumat disana, bila dia tidak menemukan masjid dan mendapatkan beberapa muslim laki-laki saja, maka dia bisa mengajak mereka untuk melaksanakan shalat Jumat. Hal ini perlu dilakukan agar tetap dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim.
Wallahu Ta’ala a’lam
Sumber: Rusli Hasbi dari ruslihasbi.wordpress.com
Shalat jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah:
Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.” (QS 62: 9)
Rasulullah Saw. bersabda:
“Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan salat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim).
“Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) salat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jum’at.” (HR. Muslim).
“Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih).
Ayat dan hadits di atas menjelaskan bahwa shalat Jumat itu wajib dikerjakan oleh setiap muslim laki-laki, tidak ada alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat kecuali karena udzur syar’i seperti sakit.
Shalat Jumat berbeda dengan shalat fardlu lainnya. Shalat fardlu boleh dikerjakan dengan berjama’ah dan boleh dikerjakan sendirian. Adapun Shalat Jumat, maka ia harus dikerjakan secara berjama’aah dan tidak boleh dikerjakan secara sendirian. Bagi seseorang yang berada di luar negeri atau di daerah minoritas muslim, bila dia tidak mendapatkan masjid atau tidak menemukan orang Islam lainnya untuk diajak shalat Jumat, maka ia boleh mengerjakan shalat Dhuhur.
Seseorang yang berada di luar negeri dalam waktu lama tentunya mengetahui lokasi masjid atau komunitas muslim terdekat. Mengingat shalat Jumat itu dilaksanakan seminggu sekali, maka bila memungkinkan sebaiknya dia berusaha mencari masjid atau komunitas muslim terdekat. Apabila dia menemukan masjid, maka dia bisa shalat Jumat disana, bila dia tidak menemukan masjid dan mendapatkan beberapa muslim laki-laki saja, maka dia bisa mengajak mereka untuk melaksanakan shalat Jumat. Hal ini perlu dilakukan agar tetap dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim.
Wallahu Ta’ala a’lam
Sumber: Rusli Hasbi dari ruslihasbi.wordpress.com
0 Komentar:
Post a Comment
Mohon Maaf, saya terpaksa membatasi komen di laman saya hanya untuk yang memiliki akun google, berhubung ada yang suka nge-spam di blog ini. Harap dimaklumi..