Kiri: Pemerintah Kota Chiyoda Ward menjatuhkan denda kepada orang yang merokok di jalan Tokyo. Hal ini telah menciptakan kegemparan di Jepang.
Kanan atas: Tanda di atas peron stasiun berbunyi, "No Smoking At Any Time."
Bawah: Perusahaan membatasi merokok untuk daerah terlarang tertentu, untuk menjaga asap terhadap non-perokok di dalam gedung. Bagi pecinta nikotin, zaman telah berubah, belum tentu sesuai dengan keinginan mereka.
Ada tren yang berkembang di Jepang untuk memperketat merokok di depan umum, mencerminkan
meningkatnya minat dalam masalah kesehatan. Tembakau mengandung sekitar 40 karsinogen yang berbeda, dan zat ini diketahui menyebabkan kanker paru-paru dan tenggorokan. Tidak hanya bisa merokok membuat perokok sakit, tapi asap rokok dapat menyebabkan masalah untuk non-perokok juga. Masalah ini telah menerima banyak perhatian di Jepang beberapa tahun terakhir. Dikatakan bahwa asap rokok pasif dapat menyebabkan kerusakan hampir sama banyak seperti halnya untuk perokok. Chiyoda Ward di Tokyo memiliki sejumlah besar kantor di mana perusahaan karyawan dan PNS bekerja.
Pada Oktober 2002, pemerintah kota Chiyoda memberlakukan "peraturan lingkungan hidup" untuk melindungi orang dari asap rokok. Tempat dimana banyak orang lewat, terutama di dekat stasiun dan di trotoar yang digunakan oleh komuter pekerja dan mahasiswa, yang ditunjuk sebagai area tidak boleh merokok. Orang tidak diperbolehkan untuk melemparkan puntung rokok di tanah tempat-tempat tersebut. Pelanggar mungkin harus membayar denda hingga 20.000 yen. "Pada tahun 1999, pemerintah kota kami memberlakukan peraturan yang melarang orang dari menjatuhkan puntung rokok di tanah di lingkungan itu, dan kami telah melakukan banyak kampanye untuk mempublikasikan masalah ini. Tapi ada batas untuk apa kampanye tersebut dapat lakukan untuk mempengaruhi perilaku sosial perokok, sehingga peraturan memberikan denda, "kata seorang wakil dari Divisi Lingkungan Hidup Masyarakat dan Umum Departemen Pekerjaan pemerintah kota Chiyoda.
meningkatnya minat dalam masalah kesehatan. Tembakau mengandung sekitar 40 karsinogen yang berbeda, dan zat ini diketahui menyebabkan kanker paru-paru dan tenggorokan. Tidak hanya bisa merokok membuat perokok sakit, tapi asap rokok dapat menyebabkan masalah untuk non-perokok juga. Masalah ini telah menerima banyak perhatian di Jepang beberapa tahun terakhir. Dikatakan bahwa asap rokok pasif dapat menyebabkan kerusakan hampir sama banyak seperti halnya untuk perokok. Chiyoda Ward di Tokyo memiliki sejumlah besar kantor di mana perusahaan karyawan dan PNS bekerja.
Pada Oktober 2002, pemerintah kota Chiyoda memberlakukan "peraturan lingkungan hidup" untuk melindungi orang dari asap rokok. Tempat dimana banyak orang lewat, terutama di dekat stasiun dan di trotoar yang digunakan oleh komuter pekerja dan mahasiswa, yang ditunjuk sebagai area tidak boleh merokok. Orang tidak diperbolehkan untuk melemparkan puntung rokok di tanah tempat-tempat tersebut. Pelanggar mungkin harus membayar denda hingga 20.000 yen. "Pada tahun 1999, pemerintah kota kami memberlakukan peraturan yang melarang orang dari menjatuhkan puntung rokok di tanah di lingkungan itu, dan kami telah melakukan banyak kampanye untuk mempublikasikan masalah ini. Tapi ada batas untuk apa kampanye tersebut dapat lakukan untuk mempengaruhi perilaku sosial perokok, sehingga peraturan memberikan denda, "kata seorang wakil dari Divisi Lingkungan Hidup Masyarakat dan Umum Departemen Pekerjaan pemerintah kota Chiyoda.
Inspektur dari Divisi bagian Hidup patroli Lingkungan mengontrol setiap hari, bahkan pada akhir pekan dan di malam hari. Pada September 2003, lebih dari 2.300 perokok telah didenda karena merokok di jalan. Orang-orang di berbagai belahan negara tersebut memperhatikan pendekatan baru Chiyoda, dan semakin banyak pemerintah daerah mempertimbangkan menerapkan jenis yang sama dari peraturan. Divisi mengatakan bahwa, dibandingkan dengan situasi sebelum peraturan ini diberlakukan, jumlah kasus orang menjatuhkan puntung rokok di jalan telah dipotong oleh sekitar 90% di tempat yang dipantau. Ia mengatakan peraturan telah memberi hasil positif serta perdebatan tentang larangan merokok di tempat umum telah tersebar di seluruh negeri.
Sebagai wewenangnya, pemerintah pusat memberlakukan UU Promosi Kesehatan pada Mei 2003. Salah satu bagian dari undang-undang mewajibkan pengelolaan setiap ruang yang banyak digunakan dalam ruangan, seperti department store, teater, atau tempat makan dan minum, untuk menyusun langkah-langkah
untuk melindungi orang dari asap rokok. Upaya sekarang meningkat untuk menghentikan orang-orang dari merokok di depan umum. Sebagai contoh, perusahaan kereta api swasta di Tokyo telah mulai melarang merokok di setiap stasiun, dan Ringer Hut, sebuah rantai restoran besar, telah mulai mengambil pendekatan yang sama untuk semua outletnya. Kecenderungan menuju bebas asap rokok ruang publik tumbuh di seluruh Jepang, dan perokok mulai melihat kebiasaan mereka harus lebih dibatasi.
untuk melindungi orang dari asap rokok. Upaya sekarang meningkat untuk menghentikan orang-orang dari merokok di depan umum. Sebagai contoh, perusahaan kereta api swasta di Tokyo telah mulai melarang merokok di setiap stasiun, dan Ringer Hut, sebuah rantai restoran besar, telah mulai mengambil pendekatan yang sama untuk semua outletnya. Kecenderungan menuju bebas asap rokok ruang publik tumbuh di seluruh Jepang, dan perokok mulai melihat kebiasaan mereka harus lebih dibatasi.
keren ya, di jepang memang di siplin sekali..
ReplyDelete